Cek nomor IMEI kamu apa sudah terdaftar resmi, bukan temasuk ponsel BM atau ilegal karena pemerintah akan memblokir ponsel BM atau ilegal. Tanggal 18 April 2020 aturan validasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) resmi berlaku. Dengan demikian, ponsel Black Market atau BM akan diblokir. Aturan blokir ponsel BM melalui nomor IMEI resmi diberlakukan pada Sabtu, 18 April 2020. Jadi kalau kamu beli hp atau ponsel bm atau hp dari luar negeri yang ilegal setelah tanggal 18 April 2020, maka hp yang digunakan tidak bisa mendapat sinyal dari operator selular.
Ponsel atau smartphone yang dibeli dari luar negeri, atau yang ilegal biasanya IMEI tak terdaftar di database pemerintah. Ponsel BM, atau ilegal yang diaktifkan setelah tanggal 18 April 2020, tidak bisa dipakai untuk komunikasi seluler. IMEI ini merupakan nomor identitas perangkat yang dipakai oleh operator seluler untuk mengidentifikasi perangkat yang tersambung ke jaringannya. Nantinya Operator seluler akan mengecek apakah IMEI yang dipakai sudah teregristrasi atau tidak sesuai database pemerintah. IMEI yang tidak terdaftar di database Kemenperin dianggap ilegal.
Bagi yang terlanjur menggunakan HP BM atau HP yang beli di luar negri tidak perlu khawatir. Asalkan ponsel itu sudah dipasang dengan kartu SIM Indonesia (semua operator) dan sampai saat ini masih berfungsi normal, tidak akan diblokir. Jadi buat yang mengunakan HP BM dari luar negeri dan sudah memasang kartu SIM CARD layanan seluler dari operator Indonesia sebelum tanggal 18 April 2020, akan tetap berfungsi. Namun ponsel BM, atau ilegal yang diaktifkan setelah tanggal 18 April 2020, tidak bisa dipakai untuk komunikasi seluler.
Untuk pengecekan IMEI bisa di *#06# lalu cek nomor IMEI di link kemenperin untuk cek ponsel kamu ilegal atau tidak.
Cara mudah mengetahui nomor ImeI coba call *#06# di ponsel kamu yang mau di cek nomor IMEInya nanti akan muncul nomor IMEI. Cara lain misal untuk ponsel android dengan cara buka "Setting" kemudian pilih menu "About Phone". Atau bisa juga IMEI dilihat di fisik ponsel.
Untuk cek apa nomor IMEI ponsel kamu termasuk yang akan kena blokir atau tidak coba cek ke alamat website:
Imei.kemenperin.go.id
Masukkan nomor IMEI perangkat tadi ke kolom isian yang tersedia untuk pengecekan.
Jika muncul tulisan "IMEI terdaftar di database Kemenperin" maka kamu bisa lega berarti IMEI Ponsel kamu ada dalam daftar.
Untuk Pengguna kartu Telkomsel bisa mengecek apakah IMEI ponselnya sudah terdaftar atau tidak:
Call dari HP yang akan dicek IMEInya.
call *337#
Pilih 1
Tunggu jawaban via SMS
Untuk pengguna kartu XL, mengecek apakah IMEI ponselnya sudah terdaftar atau tidak:
Call dari HP yang akan dicek IMEInya.
call *123*817#
Pilih 1
Tunggu jawaban via SMS
Semoga bermanfaat
Cara cek apakah IMEI ponsel / smartphone sudah terdaftar resmi
Saturday, April 18, 2020 on Label: cek IMEI
No comments:
Post a Comment