Cara membuat passport online sekarang harus dengan aplikasi antrian paspor untuk pendaftaran antrian online

 on Tuesday, November 21, 2017  

Sekarang ini cara untuk pembuatan paspor biasa/e-passport tidak bisa datang secara langsung (walk in) tetapi melalui pendaftaran antrian online.  Jadi Jika ingin buat paspor harus melalui antrian online dan tidak bisa datang langsung.

Seperti diumumkan pada instagram resmi ditjen imigrasi @ditjen_imigrasi bahwa  mulai tanggal 17 November 2017, kita akan lebih mudah mendapatkan antrian paspor, karena seluruh Kantor Imigrasi se-Indonesia sudah menerapkan inovasi antrian online.
Penerapan aplikasi antrian paspor di seluruh Kantor Imigrasi, kecuali:
1. Kanim Jakarta Pusat, Tangerang, Bogor, Kediri, Cirebon, dan Batam menerapkan Layanan Antrian via WhatsApp.
2. Kanim Bekasi dan Medan menerapkan Layanan Antrian via Website
3. Kanim Pontianak menerapkan Passport Reservation Online
4. Kanim Tanjung Balai Karimun menerapkan Anjungan Paspor Mandiri

Cara mendaftarkan antrian pembuatan paspor melalui aplikasi di ponsel android:

Download Aplikasi "Antrian Paspor" di Google Playstore


Setelah terinstall, daftarkan diri kita dulu di pendaftaran untuk mendapatkan username dan password. Pada form pendaftaran Isi user nama (terserah), passsword (passowrd yang ingin kita pakai) , nomor NIK (NIK bisa dilihat di EKTP atau KK pendaftar), telepon, email dan alamat.

Setelah diisi form pendaftaran, kita verifikasi dulu melalui email. Lihat ke inbox email kita dan verifikasi email dari imigrasi.

Login ke Aplikasi "Antrian Paspor" di ponsel android
Masuk ke aplikasi antrian paspor di android dengan username dan password yang tadi kita daftarkan.

Setelah masuk Login ke aplikasi kemudian pilih "kantor imigrasi". Pilih kantor imigrasi mana yang ingin kita datangi untuk pembuatan pasport.



Kalau kuota tersedia maka kita bisa langsung melakukan pemilihan jadwal kedatangan yang tersedia.


(Biasanya kalau antrian banyak kita akan sulit mendapatkan tanggal kuota yang tersedia) Jika belum dapat cari berulang-ulang sampai dapat tanggal (berdasarkan pengalaman sendiri kadang muncul tanggal tersedia padahal sebelumnya tanggalnya tidak tersedia atau kuota penuh). Disini ada pendaftar yang melihat sampai tahun-tahun berikutnya belum ada jadwal kosong. Anda bisa mengecek berulang-ulang kadang akan muncul tanggal yang tersedia.




Setelah berhasil mendapatkan tanggal kita bisa mengisi data pemohon. Satu username kita bisa isi maksimal 4 orang pemohon pasport. Pada data pemohon isi Nomor Nik dan nama pemohon yang akan membuat paspor.

Selanjutnya setelah berhasil mendaftar, kita akan dikirimkan email bukti elektronik, file pdf  berisi Data : Kode Booking , Nomor Induk Kependudukan , Nama Pemohon , Tanggal kedatangan , Waktu kedatangan , Kantor Imigrasi / Unit Layanan Paspor yang harus kita datangi.

Catatan: Selain lewat aplikasi juga  bisa melalui website di link https://antrian.imigrasi.go.id/

Bukti tadi bisa kita print untuk ditunjukkan ke kantor imigrasi sesuai kantor dan jadwal yang kita pilih.
Ketika datang ke kantor imigrasi kita menunjukkan Bukti Layanan Antrian Paspor
Online dan Membawa persyaratan asli dan foto copy ukuran A4.
( KTP, kartu keluarga, akta kelahiran bisa ditambah lagi dokumen yang dibawa kalau punya yaitu akta perkawinan atau buku nikah, ijazah atau Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa)

-Kantor Imigrasi berhak menolak permohonan jika data yang di sampaikan tidak sesuai
-Harap hadir 15 menit sebelum waktu yang ditentukan

Untuk lebih jelasnya bisa dibaca di  website www.imigrasi.go.id

Berdasarkan pengalaman sendiri atau pengalaman teman-teman kami, kita bisa beberapa kali datang ke kantor imigrasi tersebut yaitu untuk pemberian berkas dokumen, pembayaran, foto dan wawancara dan pengambilan paspor.

Untuk biaya pembuatan paspor yaitu Paspor biasa 48 halaman dikenakan biaya Rp. 300.000,- sedangkan untuk pembuatan Paspor biasa elektronis (e-passport) 48 halaman biayanya Rp. 600.000,-. Kalau saya sih buatnya yang pasport biasa saja karena lebih murah.

Itulah sekilas Cara membuat passport online dengan aplikasi  antrian paspor. Semoga bermanfaat. Jika ada yang punya pengalaman berbeda bisa ditulis di komentar di bawah.
Cara membuat passport online sekarang harus dengan aplikasi antrian paspor untuk pendaftaran antrian online 4.5 5 Lilis Tuesday, November 21, 2017 Sekarang ini cara untuk pembuatan paspor biasa/e-passport tidak bisa datang secara langsung (walk in) tetapi melalui pendaftaran antrian onl...



1 comment:

  1. mantanbs info nya yang kekinian... terima kasih mas.. sukses terus buat penulis.. Amin

    ReplyDelete