Pelanggan telepon seluler mulai 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018 diwajibkan melakukan registrasi ulang kartu simcard yang mereka miliki. Sebelumnya pemerintah sudah melakukan program registrasi nomor sejak 2005. Kini pelanggan kartu seluler akan diwajibkan registrasi ulang kartu SIM Card menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP Elektronik dan Nomor Kartu Keluarga. Registrasi kartu tersebut akan divalidasi dengan data kependudukan yang ada di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
Untuk kartu perdana atau kartu baru bisa registrasi dengan cara :
SMS ke 4444 dengan format: NIK#NomorKK#
Untuk pelanggan lama bisa registrasi ulang dengan cara
SMS ke 4444 dengan format : ULANG#NIK#NomorKK#
Jika pengguna kartu seluler sampai dengan 28 Februari 2018 masih belum melakukan registrasi, maka diberi waktu 15 hari, bila tidak maka akan diblokir untuk panggilan keluar dan pengiriman SMS keluar. Kemudian akan diblokir seluruh layanan, termasuk data internet.
Catatan: Untuk yang belum punya KTP bisa melihat nomor NIK di kartu keluarga.
Cara registrasi ulang kartu SIM CARD supaya tidak diblokir pada 28 Februari 2018
Friday, October 13, 2017 on Label: Cara registrasi ulang kartu SIM CARD
No comments:
Post a Comment